Di antara kejahatn perncurian terbesar adalah pencurian dalam
shalat. Rassulullah bersabda,
“sejahat-jahat pencuri
adalah orang yang mencuri dari shalatnya.”Mereka bertanya,”wahai
rasulullah,bagaimana ia mencuri dari shalatnya?”Beliau menjawab,”ia tidak
menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (H.R. Achmad,5/310 dan dalam Shahih al-jami’ hadist no.997)
Meninggalkan thuma’ninnah tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika
ruku dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari rukuk, semuanya merupakan
kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan,
hampir bisa dikatakan, tak ada satu mesjid pun kecuali dialamnya terdapat
orang-orang yang tidak thuma’ninah
dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya,
shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang serius. Rasulullah
bersabda ,
“tidak sah shalat
seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika rukuk dan sujud”
Tak di
ragukan lagi,ini suatu kemungkaran. Pelakunya harus di cegah dan di peringati
akan ancamannya. Abu Abdillah al-Asy’ari berkata ,”(suatu ketika) Rasulullah
Shalat bersama [ara sahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari
mereka. Tiba tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu
rukuk lalu sujud dengan cara mematuk,maka Rasullulah bersabda,
“apa kalian
menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dengan keadaan seperti ini
(shalatnya) maka ia meninggal di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam
shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan
orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya adalah bagaikan orang lapar yang
tidak makan kecuali sebutir kurma atau dua butir kurma,bagaimana ia merasa
cukup kenyang dengannya?”
Zaid
bin Wahb berkata, “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak
menyempurnakan rukuk dan sujud)nya). Ia lalu berkata,’Kamu belum shalat,
seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati
diluar fitrah(islam) yang sesuai dengan fitrah tersebut Allah menciptakan
Muhammad SAW.
Orang yang
meninggalkan thuma’ninah ketika
mengerjakan shalat,sedang ia mengetahui hukumnya,maka wajib baginya mengulangi
shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa Thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak
wajib mengulangi shalatnya dimasa lalu, berdasarkan hadist,
“kembali dan
shalatlah,sesungguhnya engkau belum shalat.”
No comments:
Post a Comment