Sunday 9 December 2012

Tidak thuma’ninah dalam shalat.


            Di antara kejahatn perncurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rassulullah bersabda,
sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dari shalatnya.”Mereka bertanya,”wahai rasulullah,bagaimana ia mencuri dari shalatnya?”Beliau menjawab,”ia tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya” (H.R. Achmad,5/310 dan dalam Shahih al-jami’ hadist no.997)

Meninggalkan thuma’ninnah tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari rukuk, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan, hampir bisa dikatakan, tak ada satu mesjid pun kecuali dialamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

                Thuma’ninah  adalah rukun shalat, tanpa melakukannya, shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang serius. Rasulullah bersabda ,
“tidak sah shalat seseorang, sehingga ia meluruskan punggungnya ketika rukuk dan sujud”
                Tak di ragukan lagi,ini suatu kemungkaran. Pelakunya harus di cegah dan di peringati akan ancamannya. Abu Abdillah al-Asy’ari berkata ,”(suatu ketika) Rasulullah Shalat bersama [ara sahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu rukuk lalu sujud dengan cara mematuk,maka Rasullulah bersabda,
apa kalian menyaksikan orang ini? Barangsiapa meninggal dengan keadaan seperti ini (shalatnya) maka ia meninggal di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya adalah bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir kurma atau dua butir kurma,bagaimana ia merasa cukup kenyang dengannya?”

                Zaid bin Wahb berkata, “Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan rukuk dan sujud)nya). Ia lalu berkata,’Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati diluar fitrah(islam) yang sesuai dengan fitrah tersebut Allah menciptakan Muhammad SAW.

                Orang yang meninggalkan thuma’ninah ketika mengerjakan shalat,sedang ia mengetahui hukumnya,maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa Thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalatnya dimasa lalu, berdasarkan hadist,
kembali dan shalatlah,sesungguhnya engkau belum shalat.”
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

No comments:

Post a Comment